Sementara di Kota Yogyakarta sebesar Rp2,004 juta, naik dari Rp1,846 juta, di Kabupaten Sleman Rp1,846 juta, naik dari sebelumnya Rp1,701 juta. Sedangkan di Kabupaten Bantul sebesar Rp1,790 juta, naik dari Rp 1,649 juta dan di Kabupaten Kulonprogo naik dari sebesar Rp1,613 juta menjadi Rp1,750 juta.
“UMK terendah tetap di Gunungkidul,” ujar Andung.
Hasil rapat terkait penentuan besaran UMP dan UMK ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur DIY. “Sesuai agenda, Gubernur DIY akan menetapkan besaran UMP lewat surat keputusan pada 1 November mendatang. Sementara SK penetapan besaran UMK 2020 di lima kabupaten/kota diterbitkan pada 2 November 2019,” kata Andung.
Andung mengatakan, metode perhitungan kenaikan UMP masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 per tanggal 15 Oktober 2019. Dalam surat tersebut menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,51 persen dibandingkan tahun 2019 ini.
Penetapan UMP dan UMK juga berdasarkan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2019 ini. Ketentuan yang sama juga berlaku di seluruh provinsi di Indonesia.
Editor: Maria Christina