Gubernur Jatim Penuhi Tuntutan Buruh Tetapkan UMK dan UMSK Bersamaan
SURABAYA, iNews.id - Demo ribuan buruh Jawa Timur (Jatim) terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2019 membuahkan hasil. Gubernur Jatim Soekarwo akhirnya menyetujui penetapan UMK dan UMSK bersamaan dalam sehari, serta menaikkan UMK di atas ketentuan PP No 78/2015 tentang Pengupahan.
Kepastian ini disambut ribuan buruh dengan sukacita. Bahkan di akhir demonstrasi Kamis (15/11/2018), mereka memuji dan mengelu-elukan orang nomor satu di Jatim tersebut.
”Ini sejarah baru. Gubernur Jatim akan memberi hadiah yang luar biasa di akhir masa jabatannya, menetapkan UMK dan UMSK bersamaan dalam sehari,” kata Koordinator Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Jatim, Sukarji seusai bertemu Gubernur Jatim Soekarwo.
Selain itu, Soekarwo juga menerima dengan baik aspirasi serikat pekerja dan serikat buruh yang menginginkan kenaikan UMK 2019 lebih tinggi dari ketentuan PP Nomor 78/2015.
“Ada 17 kabupaten/kota di luar ring 1 yang kenaikan upahnya di atas ketentuan PP Nomor 17 tahun 2015, yaitu kisaran 8,49 persen hingga 24,57 persen. Terima kasih Pakde Karwo,” kata Sukarji.