Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Jatim Penuhi Tuntutan Buruh Tetapkan UMK dan UMSK Bersamaan

Kamis, 15 November 2018 - 20:03:00 WIB
Gubernur Jatim Penuhi Tuntutan Buruh Tetapkan UMK dan UMSK Bersamaan
Koordinator SPSB Sukarji menunjukkan SK gubernur Jatim tentang UMK dan UMSK, Kamis (15/11/2015). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Demo ribuan buruh Jawa Timur (Jatim) terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2019 membuahkan hasil. Gubernur Jatim Soekarwo akhirnya menyetujui penetapan UMK dan UMSK bersamaan dalam sehari, serta menaikkan UMK di atas ketentuan PP No 78/2015 tentang Pengupahan.

Kepastian ini disambut ribuan buruh dengan sukacita. Bahkan di akhir demonstrasi Kamis (15/11/2018), mereka memuji dan mengelu-elukan orang nomor satu di Jatim tersebut.

”Ini sejarah baru. Gubernur Jatim akan memberi hadiah yang luar biasa di akhir masa jabatannya, menetapkan UMK dan UMSK bersamaan dalam sehari,” kata Koordinator Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Jatim, Sukarji seusai bertemu Gubernur Jatim Soekarwo.

Selain itu, Soekarwo juga menerima dengan baik aspirasi serikat pekerja dan serikat buruh yang menginginkan kenaikan UMK 2019 lebih tinggi dari ketentuan PP Nomor 78/2015.

“Ada 17 kabupaten/kota di luar ring 1 yang kenaikan upahnya di atas ketentuan PP Nomor 17 tahun 2015, yaitu kisaran 8,49 persen hingga 24,57 persen. Terima kasih Pakde Karwo,” kata Sukarji.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut