Tolak Revisi UU KPK, Forum Dekan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Surati Presiden
BANTUL, iNews.id – Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia akan mengirimkan surat pernyataan ke Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR menolak rencana pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang (UU) KPK.
Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Trisno Raharjo mengatakan sejak dikeluarkannya rancangan undang-undang (RUU) KPK, dekan bersama dengan dosen telah mendiskusikan dan mencermati isi dari RUU yang baru.
Mereka juga memberikan pandangan dan argumen atas rencana revisi UU KPK. Saat ini sudah ada 10 surat dari 40an fakultas hukum perguruan tinggi Muhammadiyah yang masuk.
Yakni dari 36 universitas dan 4 Sekolah Tinggi Muhammadiyah yang ada di Indonesia. Begitu semuanya terkumpul akan dikirimkan ke Presiden Jokowi dan ketua DPR.
“Intinya adalah untuk dikaji ulang Revisi RUU KPK, karena revisi itu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan melemahkan KPK,” katanya di Fakultas Hukum UMY, Kampus Terpadu UMY, Selasa (11/9/2019).