Tolak Revisi UU KPK, Forum Dekan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Surati Presiden
Sekretaris Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Rahmat Muhajir Nugroho mengatakan pihaknya telah mencermati dan mengkaji RUU KPK.
Pada perubahan kedua tentang KPK, ada sejumlah poin yang justru berpotensi melemahkan kedudukan KPK. “Ada tujuh poin yang kami rasa berpotensi melemahkan KPK,” ucapnya.
Dia mencontohkan, seperti pada kelembagaan KPK yang diatur dalam Pasal 3 sebagai lembaga pemerintah pusat yang bersifat independen jadi tidak bermakna jika disebut sebagai lembaga pemerintah pusat.
Selain itu terkait kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan dibatasi dengan koordinasi dengan Jaksa Agung. “Hal ini bisa mempengaruhi independensi KPK,” tutur Dekan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) ini.
Forum Dekan dan Dosen ini juga menengarai adanya upaya sistematik untuk melemahkan bahkan melumpuhkan peran KPK. Karena itu, forum berharap presiden tidak menindaklanjuti inisiatif dari DPR.
Editor: Kastolani Marzuki