Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Truk Terobos Pelintasan hingga Tertabrak Kereta Api di Bantul Terancam Dipidana

Rabu, 25 September 2024 - 15:00:00 WIB
Sopir Truk Terobos Pelintasan hingga Tertabrak Kereta Api di Bantul Terancam Dipidana
Kecelakaan kereta api KA Taksaka menabrak truk molen terobos pelintasan di Sedayu, Bantul, DIY, Rabu (25/9/2024). (Foto: Humas Polres Bantul)
Advertisement . Scroll to see content

BANTUL, iNews.id - Polisi menyebut kasus kecelakaan truk tertabrak Kereta Api (KA) Taksaka di pelintasan Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul bisa berujung pada proses hukum. Sebab peristiwa itu terjadi karena adanya kelalaian dari sopir truk yang tidak mengindahkan peringatan petugas. 

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, sopir truk itu bisa terancam pidana kurungan maksimal 3 bulan penjara. 

"Sopir truk bisa diproses hukum karena menyebabkan tabrakan," ujar Jeffry, Rabu (25/9/2024). 

Menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Sementara dalam kasus ini, sopir diduga menerobos palang pintu hingga menyebabkan tabrakan yang menimbulkan kerusakan pada kereta serta pos jaga. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut