Truk Terobos Palang Pintu Tertabrak Kereta Api di Bantul, KAI Akan Tempuh Proses Hukum
BANTUL, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memproses hukum sopir truk yang menerobos palang pintu di pelintasan sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo-Stasiun Rewulu, Kabupaten Bantul, DIY, Rabu (25/9/2024) pukul 03:52 WIB. Akibat kejadian ini memicu kecelakaan Kereta Api Taksaka relasi Stasiun Gambir-Yogyakarta menabrak truk.
Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, namun timbul kerugian akibat terjadinya kerusakan di pos penjagaan hingga lokomotif kereta.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, PT KAI bakal melakukan upaya proses hukum akibat beberapa kerugian usai kecelakaan. Saat ini sopir truk telah diamankan di Polres Bantul.
"Saat ini untuk kerugian masih dalam proses perhitungan,” ujarnya, Selasa (25/9/2024).
Dia menyebut masinis dan petugas asisten KA Taksaka mengalami cedera yang selanjutnya dirawat di Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Wates. Namun dia memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.