Sopir Truk Terobos Pelintasan hingga Tertabrak Kereta Api di Bantul Terancam Dipidana
"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, hal itu sesuai bunyi pasal 124, ada aturannya," kata Jeffry.
Seharusnya pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan umum, pengendara wajib berhenti ketika sinyal dibunyikan. Kemudian palang pintu ditutup atau isyarat lainnya. Aturan ini juga tertuang dalam pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jeffry mengatakan, bagi para pelanggar bisa dikenakan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 6 Krisbiyantoro mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas terjadinya insiden ini karena akibat kelalaian pengemudi truk.
"KAI akan menempuh jalur hukum," katanya saat dihubungi.
Editor: Donald Karouw