Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Truk Terobos Pelintasan hingga Tertabrak Kereta Api di Bantul Terancam Dipidana

Rabu, 25 September 2024 - 15:00:00 WIB
Sopir Truk Terobos Pelintasan hingga Tertabrak Kereta Api di Bantul Terancam Dipidana
Kecelakaan kereta api KA Taksaka menabrak truk molen terobos pelintasan di Sedayu, Bantul, DIY, Rabu (25/9/2024). (Foto: Humas Polres Bantul)
Advertisement . Scroll to see content

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, hal itu sesuai bunyi pasal 124, ada aturannya," kata Jeffry.

Seharusnya pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan umum, pengendara wajib berhenti ketika sinyal dibunyikan. Kemudian palang pintu ditutup atau isyarat lainnya. Aturan ini juga tertuang dalam pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jeffry mengatakan, bagi para pelanggar bisa dikenakan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 6 Krisbiyantoro mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas terjadinya insiden ini karena akibat kelalaian pengemudi truk. 

"KAI akan menempuh jalur hukum," katanya saat dihubungi.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut