Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur
Advertisement . Scroll to see content

Selama Februari Satresnarkoba Polres Bantul Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 03 Maret 2021 - 12:20:00 WIB
Selama Februari Satresnarkoba Polres Bantul Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap 17 kasus narkoba selama Februari. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

 
Para pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (10 Undang undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 8 miliar. Sedangkan untuk penyalahgunaan psikotropika, dijerat dengan Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta. 

“Untuk pengedar obat-obat berhaya dengan Pasal 196 UU 36 tahun 2009 Kesehatan dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” katanya. 
 
 
 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut