Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Sebulan Bebas dari Penjara, Pengamen di Yogyakarta Ditangkap Polisi Larikan Motor

Kamis, 26 Januari 2023 - 13:30:00 WIB
Sebulan Bebas dari Penjara, Pengamen di Yogyakarta Ditangkap Polisi Larikan Motor
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan motor. (foto: MPI/Erfan Erlin)
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku ditangkap di sebelah barat Jembatan Sayidan Kecamatan Gondomanan, setelah mengalami kecelakaan.  

"Selanjutnya pelaku dan barang Bukti diamankan ke Polsek Umbulharjo guna Proses lebih lanjut," terang dia.

Nuri menambahkan pada Tahun 2021 pelaku pernah menjalani hukuman di LP Pajangan Bantul dan di LP Wirogunan Yogyakarta dalam kasus yang sama. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 Tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut