Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Sebulan Bebas dari Penjara, Pengamen di Yogyakarta Ditangkap Polisi Larikan Motor

Kamis, 26 Januari 2023 - 13:30:00 WIB
Sebulan Bebas dari Penjara, Pengamen di Yogyakarta Ditangkap Polisi Larikan Motor
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan motor. (foto: MPI/Erfan Erlin)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Bulsam alias Bul (24) pemuda asal Bengkulu yang tinggal di Yogyakarta ditangkap polisi karena melarikan sepeda motor. Pelaku baru sebulan bebas menjalani masa hukuman di LP Wirogunan Yogyakarta.  

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, AKP Nuri Ariyanto mengatakan, pelaku melakukan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda CRF AB 2219 AR milik Gilang Ramadhan mahasiswa asal Kalangan UM 68/7682 Rt.17 Rw.04 Pandeyan Umbulharjo Yogyakarta, pada Jumat (13/1/2023) lalu. 

Kejadian ini berawal saat korban menawarkan menjual motor melalui media sosial (medsos). Iklan ini kemudian direspons pelaku yang mengaku tinggal di Jalan Godean, Sleman. Pelaku kemudian bertemu korban di daerah Pandeyan, Umbulharjo dan menawar motor tersebut dengan harga Rp27,5 juta. 

“Berdalih test drive, pelaku membawa kabur motor ke arah barat dengan kecepatan tinggi,” ujarnya.

Korban dibantu teman-temannya berusaha mengejar pelaku. Kasus ini juga dilaporkan ke Polsek Umbulharjo yang selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Gondomanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut