Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Sita Ratusan Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Kulonprogo

Selasa, 21 Juli 2020 - 13:22:00 WIB
 Satpol PP Sita Ratusan Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Kulonprogo
Petugas melakukan razia rokok ilegal di Kabupaten Kulonprogo. (foto: Satpol PP Kulonprogo)
Advertisement . Scroll to see content

Bagi pedagang yang menjual rokok ilegal, selanjutnya diberikan surat bukti penarikan barang untuk ditunjukkan kepada pabrik atau sales yang menyuplai rokok tersebut. Harapannya tidak ada lagi sales yang menjual rokok-rokok ilegal.

“Kami minta pedagang untuk tidak menerima dan menjual rokok tanpa cukai,” katanya.

KPPBC Yogyakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual barang-barang yang tidak dilengkapi dengan cukai. Pelanggaran atas ketentuan ini bisa dikenai sanksi pelanggaran Undang-Undang Nmor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

“Sebagai bagian dari edukasi kami memberikan kaos berbarcode dan sticker tentang pelanggaran Undang-undang Cukai,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut