Satpol PP Sita Ratusan Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Kulonprogo
Selasa, 21 Juli 2020 - 13:22:00 WIB
Bagi pedagang yang menjual rokok ilegal, selanjutnya diberikan surat bukti penarikan barang untuk ditunjukkan kepada pabrik atau sales yang menyuplai rokok tersebut. Harapannya tidak ada lagi sales yang menjual rokok-rokok ilegal.
“Kami minta pedagang untuk tidak menerima dan menjual rokok tanpa cukai,” katanya.
KPPBC Yogyakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual barang-barang yang tidak dilengkapi dengan cukai. Pelanggaran atas ketentuan ini bisa dikenai sanksi pelanggaran Undang-Undang Nmor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
“Sebagai bagian dari edukasi kami memberikan kaos berbarcode dan sticker tentang pelanggaran Undang-undang Cukai,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi