Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Sita Ratusan Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Kulonprogo

Selasa, 21 Juli 2020 - 13:22:00 WIB
 Satpol PP Sita Ratusan Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Kulonprogo
Petugas melakukan razia rokok ilegal di Kabupaten Kulonprogo. (foto: Satpol PP Kulonprogo)
Advertisement . Scroll to see content

KULONPROGO, iNews.id – Ratusan rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan cukai rokok disita petugas Satpol PP Kulonprogo bekerja sama dengan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Yogyakarta, dalam razia cukai rokok illegal, Senin (20/7/2020). Rokok tersebut ditemukan di sejumlah warung di Kecamatan Temon dan Kokap, Kabupaten Kulonprogo.

“Ada sekitar 200 batang rokok klembak menyan yang kita sita karena tidak dilengkapi dengan cukai rokok,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kulonprogo Sri Widada, kepada wartawan, Selasa (21/7).

Razia seperti ini sudah sering dilaksanakan oleh Satpol PP Kulonprogo. Namun dalam razia kali ini Satpol PP bekerja sama dengan Bea dan Cukai, sebagai bentuk sinergitas dan dukungan Pemkab Kulonprogo dalam pemberantasan cukai rokok ilegal.

“Pengawasan barang kena cukai (BKC) sebenarnya sudah sering kami lakukan, dalam operasi ini persentasenya juga terus menurun,” katanya.

Sementara itu, Kasubsi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan KPPBC Yogyakarta, Depdika Sevanu Rismawan mengatakan rokok ilegal ini disita untuk negara. Nantinya akan dilakukan pemusnahan agar barang tersebut tidak beredar, karena tidak dilengkapi dengan cukai.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut