Resahkan Warga, Polres Sleman Tangkap 9 Pengedar Sabu dan Psikotropika
Kamis, 24 Januari 2019 - 22:57:00 WIB
Tiga tersangka lainnya yakni SA (25), warga Ngaglik, Sleman, dengan babuk 226 butir pil trihexypenidhyl yang dikemas dalam 10 paket. Kemudian IR (40) dan DP (35) dengan babuk 17 pil calmlet.
“Mereka kami jerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” kata Ferdiansyah.
Menurut Kapolres, kasus klitih selalu diawali dengan pelaku yang telah mengonsumsi miras, psikotropika maupun narkoba. Mereka tidak sadarkan diri dan kemudian melakukan aksi kekerasan di jalanan.
“Dari para tersangka ini kami juga mengamankan 1 stik besi dan senajata tajam jenis pedang yang kasusnya ditangani secara terpisah,” tuturnya.
Editor: Donald Karouw