Reka Ulang Penganiayaan Anak hingga Tewas di Sleman, Pelaku Peragakan 14 Adegan
“Di tubuh korban kita temukan banyak bekas luka bekas sundutan rokok,” katanya.
Polisi sudah mengantongi hasil autopsi, yang menjadi penyebab meninggalnya korban. Itu diakibatkan pukulan dan hantaman lutut pelaku. Reka ulang ini untuk memberikan gambaran kejadian yang sebenarnya.
Pascapenganiayaan, korban sempat pingsan dan pelaku mencoba menolong denghan membuat bantuan napas sebelum dilarikan ke puskesmas. Kejadian itu juga diketahui oleh kakak korban.
Sri Pujo mengatakan, pelaku nekat menganiaya korban lantaran wajahnya mirip dengan ayahnya. Sementara ibu korban sudah tinggal serumah dengan pelaku. Hal itu menjadikan pelaku dendam dan kerap menganiaya korban.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan anak jo 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi