Ganjar: Polisi Siapkan 2 Pasal Jerat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Penyelenggara Dangdutan
SEMARANG, iNews.id - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengaku sepakat dengan langkah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD yang telah meminta Polri mempidanakan penyelenggara konser dangdut di Tegal pada Rabu (26/9/2020). Bahkan, Polda Jateng sudah bergerak untuk menyelidiki kasus ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo menggelar acara pernikahan disertai hiburan dangdut. Akibatnya, konser dangdut yang digelar di lapangan itu menimbulkan kerumunan massa dengan mengabaikan protokol kesehatan yang ketat.
"Polda sudah (bergerak), karena Kamis (24/9/2020) sudah dilakukan proses," kata Ganjar, Sabtu (26/9/2020).
Bahkan, kata Ganjar, dirinya sudah mendapatkan laporan tentang pasal apa yang disiapkan untuk menindaklanjuti kasus itu. Polisi sudah menyiapkan setidaknya dua pasal, yakni mengabaikan apa yang menjadi tugas penegak hukum dan kedua melanggar karena melawan petugas.
"Saya sudah dapat laporan itu, ada dua pasal yang disiapkan polisi untuk kasus ini. Mudah-mudahan memang proses ini bisa berjalan sehingga nanti apa pun yang diputuskan hakim menurut saya ini akan menjadi pembelajaran yang baik," katanya.