Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Ganjar: Polisi Siapkan 2 Pasal Jerat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Penyelenggara Dangdutan

Sabtu, 26 September 2020 - 19:49:00 WIB
Ganjar: Polisi Siapkan 2 Pasal Jerat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Penyelenggara Dangdutan
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. (Foto: Humas Pemprov Jateng)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengaku sepakat dengan langkah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD yang telah meminta Polri mempidanakan penyelenggara konser dangdut di Tegal pada Rabu (26/9/2020). Bahkan, Polda Jateng sudah bergerak untuk menyelidiki kasus ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo menggelar acara pernikahan disertai hiburan dangdut. Akibatnya, konser dangdut yang digelar di lapangan itu menimbulkan kerumunan massa dengan mengabaikan protokol kesehatan yang ketat.

"Polda sudah (bergerak), karena Kamis (24/9/2020) sudah dilakukan proses," kata Ganjar, Sabtu (26/9/2020).

Bahkan, kata Ganjar, dirinya sudah mendapatkan laporan tentang pasal apa yang disiapkan untuk menindaklanjuti kasus itu. Polisi sudah menyiapkan setidaknya dua pasal, yakni mengabaikan apa yang menjadi tugas penegak hukum dan kedua melanggar karena melawan petugas.

"Saya sudah dapat laporan itu, ada dua pasal yang disiapkan polisi untuk kasus ini. Mudah-mudahan memang proses ini bisa berjalan sehingga nanti apa pun yang diputuskan hakim menurut saya ini akan menjadi pembelajaran yang baik," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut