Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Razia Barang Kena Cukai, Petugas Temukan Rokok dan Tembakau Ilegal Beredar di Sleman

Rabu, 06 Oktober 2021 - 17:35:00 WIB
Razia Barang Kena Cukai, Petugas Temukan Rokok dan Tembakau Ilegal Beredar di Sleman
Petugas melakukan pemeriksaan cukai rokok di wilayah Sleman, Rabu (6/10/2021). (Foto: Dok Humas Pemkab Sleman)
Advertisement . Scroll to see content

SLEMAN, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman bersama Bea cukai Yogyakarta mengungkap peredaran barang kena cukai (BKC) rokok dan hasil tembakau tanpa dilengkapi pita cukai. Barang-barang ilegal ini ditemukan di toko kelontong yang ada di Kapanewon, Kalasan dan Depok, Rabu (6/10/2021).

“Ada dua toko kelontong yang menjual produk kena cukai rokok dan tembakau tanpa pita cukai atau illegal,” kata Petugas pemeriksa Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Yusron Asrofi.
 
Dalam razia ini petugas menemukan 20 bungkus rokok tanpa cukai dan 39 tembakau iris yang dibungkus ke dalam kemasan 50 gram tanpa cukai. Barang-barang ini kemudian disita dari pemiliknya. Sedangkan sanki yang diberikan tidak ada karena pedagang hanya dititipi sales. 

“Pedagang hanya diberikan edukasi dan diminta tidak menjual rokok tanpa cukai,” katanya.  

Indikator BKC rokok dan hasil tembakau illegal mudah dikenali, di antara lain tanpa pita cukai, pita cukai bekas, pita cukai palsu ataupun salah peruntukan dan personalisasi (tidak sesuai kode pita cukai).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut