Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Pukat UGM: UU Omnibus Law Cacat, Ini Penjelasannya

Rabu, 07 Oktober 2020 - 16:08:00 WIB
Pukat UGM: UU Omnibus Law Cacat, Ini Penjelasannya
Buruh di Medan saat menggelar aksi demo menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Kantor DPRD Sumut, Rabu (12/2/2020). (Foto: iNews/Said Ilham)
Advertisement . Scroll to see content

Kondisi itulah menjadikan draf RUU ini rawan disusupi kepentingan yang menguntungkan segelintir orang. RUU Cipta Kerja bukan solusi atas persoalan regulasi yang ada di Indonesia. Banyak pendelegasian wewenang yang terdapat dalam RUU ini tidak mencerminkan simplifikasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.

“Secara substansi RUU Cipta Kerja mengarah pada sentralisasi kekuasaan yang rentan terhadap potensi korupsi,” kata Oce Madril.

RUU Cipta Kerja juga memiliki potensi penyalahgunaan wewenang pada ketentuan diskresi. Dalam RUU ini menghapus persyaratan “tidak bertentangan dengan UU” yang sebelumnya ada dalam UU Administrasi Pemerintah. Ini menjadikan lingkup diskresi sangat luas dan rentan terhadap penyalahgunaan.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut