Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita
Advertisement . Scroll to see content

Polres Purworejo Ungkap Kasus Pembalakan Liar, Libatkan 3 Oknum Pegawai Perhutani

Senin, 12 Desember 2022 - 10:38:00 WIB
Polres Purworejo Ungkap Kasus Pembalakan Liar, Libatkan 3 Oknum Pegawai Perhutani
Polres Purworejo menunjukkan lima tersangka dan barang bukti kasus pembalakan liar. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 94 ayat 2 atau Pasal 94 ayat 1 dan atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang–undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit truk, 851 lembar papan kayu pinus berbagai ukuran, 8 balok kayu pinus, 1 stempel Kades Giyombong dan 4 gergaji mesin.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut