PN Wates Sebut KGPAA Pakualam X yang Mencairkan Dana Kompensasi PAG
Dua perkara itu sudah diputus oleh PN Wates dalam putusan sela hakim yang menyidangkan karena obyeknya diluar PN Wates. Atas putusan itu tidak ada upaya hukum lain, dan lebih dari 14 hari sehingga sudah berkeuatan hukum tetap. “Yang gugatan di PN Yogyakarta tidak terdaftar di sini, itu di luar kewenangan. Kita tidak bisa komentar itu,” ujarnya.
Putusan sela, kata dia, bisa menjadi akhir sebuah perkara hukum dan tidak berakhir. Namun ada perkara yang bisa dilanjutkan dengan mengajukan tahapan hukum yang lebih tinggi. Dalam kasus ini begitu ada putusan sela, tidak ada upaya hukum lebih lanjut. “Deadline atas putusan hanya 14 hari, ketika tidak ada tanggapan berarti sudah tetap,” katanya.
Edy memastikan, meski sudah berkekuatan hukum tetap jika tidak ada surat pengantar dari tim pengadaan lahan, PN Wates tidak akan berani memberikan rekomendasi untuk pencairan. Proses itu pun dituangkan dalam berita acara yang disaksikan minimal dua orang saksi sesuai dengan Pasal 35 Perma 3 tahun 2016. “Ketika pencairan itu sudah di luar kewenangan kita. Sepertinya uangnya dititipkan di BTN,” tandasnya.
Editor: Kastolani Marzuki