Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Besarkan Perindo Jatim, Ahmad Zazuli Ingin Dikenang sebagai Pejuang UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Penuhi Persyaratan Verifikasi Faktual, Rumus Partai Perindo DIY 4 Hebat 5 Sempurna

Kamis, 01 Desember 2022 - 13:49:00 WIB
Penuhi Persyaratan Verifikasi Faktual, Rumus Partai Perindo DIY 4 Hebat 5 Sempurna
Ketua DPW Perindo DIY Yuni Astuti. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau mengacu dari aturan KPU sebesar 75 persen itu, di DIY sebenarnya hanya empat DPD atau tingkat kabupaten saja sebenarnya sudah cukup. Tapi saya dan pengurus di Perindo DIY berkeinginan agar 100 persen atau empat kabupaten dan satu kotamadya semuanya dinyatakan memenuhi syarat," ucapnya.

Dia bersyukur dalam tahapan verifikasi ini lima DPD Perindo di DIY, mulai kepengurusan maupun keanggotaan dinyatakan memenuhi syarat. "Kalau kata saya rumus di Perindo DIY itu empat hebat dan lima sempurna. Lolos verifikasi di empat kabupaten atau kota itu sudah hebat tapi saya ingin sempurna sehingga lima DPD semuanya harus dinyatakan memenuhi syarat atau lolos 100 persen," katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPW Perindo DIY Ign Ganjar Tri menjelaskan, pada tahap pertama verifikasi faktual keanggotaan ada tiga DPD Perindo yang dinyatakan memenuhi syarat, yaitu DPD Perindo Kota Yogyakarta, DPD Perindo Kabupaten Gunungkidul dan DPD Perindo Kabupaten Bantul.

"Untuk Kota Yogyakarta syarat minimal sesuai Undang-Undang adalah 416 anggota. DPD Perindo Kota Yogyakarta mengajukan 487 orang dan yang dinyatakan memenuhi syarat 419 orang," katanya.

Sedangkan, untuk Kabupaten Bantul, lanjut dia Undang-Undang mensyaratkan 956 anggota. Sementara yang diajukan DPD Perindo Bantul ada 1.037 anggota dan yang dinyatakan memenuhi syarat yaitu 978 anggota.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut