Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Lindungi Anak dari Kejahatan Jalanan, Pemkot Yogyakarta Keluarkan Perwal Jam Malam

Kamis, 23 Juni 2022 - 12:45:00 WIB
Lindungi Anak dari Kejahatan Jalanan, Pemkot Yogyakarta Keluarkan Perwal Jam Malam
Suasana Jalan Malioboro Yogyakarta (Foto: antara)
Advertisement . Scroll to see content

Pelaksanaan kegiatan ini lebih mengedepankan humanisme. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis hingga pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.

Pemberlakuan jam malam ini mulai disosialisasikan sejak Senin (20/6/2022) dengan mengirim notifikasi ke semua pemilik akun Jogja Smart Service (JSS) yang berisi pesan  untuk memastikan putra atau putri sudah berada di rumah bersama keluarga. 

“Perwal ini juga untuk mendukung upaya Pemkot Yogya dalam mewujudkan Kota Layak Anak," ujarnya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut