Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Lindungi Anak dari Kejahatan Jalanan, Pemkot Yogyakarta Keluarkan Perwal Jam Malam

Kamis, 23 Juni 2022 - 12:45:00 WIB
Lindungi Anak dari Kejahatan Jalanan, Pemkot Yogyakarta Keluarkan Perwal Jam Malam
Suasana Jalan Malioboro Yogyakarta (Foto: antara)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 49 Tahun 2022 Tentang Jam Malam Anak. Kebijakan ini untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari berbagai bahaya, termasuk kejahatan jalanan (klitih).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta Edi Muhammad mengatakan, peraturan ini dibuat untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Pembatasan jam malam ini ditujukan kepada anak di bawah umur atau berusia di bawah 18 tahun.

Perlindungan terhadap anak ini dari kegiatan yang dapat membahayakan fisik, mental dan kesejahteraan sosial emosinya, termasuk kegiatan yang mengarah pada tindakan kriminal.

“Regulasi ini untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari kegiatan yang dapat membahayakannya,” kata Edi, Kamis (22/6/2022).    

Menurutnya, Pemkot Yogya berupaya membangun agar tumbuh kembang anak tidak ke arah negatif. Untuk itulah perlu pendekatan utama lewat keluarga, sekolah dan lingkungan yang ramah. Hak anak harus dipenuhi dengan menciptakan anak sebagai pelopor dan pelapor serta melibatkan anak  berpartisipasi dan mendengarkan suara anak.

Masalah yang ada, banyak anak di bawah umur berada di luar rumah diatas pukul 22.00 WIB dengan kegiatan yang tidak jelas.  

“Perwal ini menekankan anak apabila memiliki kegiatan di luar harus bisa memberikan keterangan. Minimal ada yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut