Lawan Koruptor, 2.338 Dosen PTN/PTS di Indonesia Tolak Revisi UU KPK
YOGYAKARTA, iNews.id – Penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK semakin menguat.
Saat ini, sudah lebih dari 2.338 dosen yang tersebar di 33 perguruan tinggi negeri dan swasta (PTN/PTS) di Indonesia yang menolak revisi UU tersebut.
“Sampai Sabtu lalu, dukungan (Penolakan Revisi KPK) sudah ada 2.338 dosen dari 33 perguruan tinggi di Indonesia,” kata Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rimawan Pradipto saat menyatakan sikap akademika UGM terkait polemik KPK, di Balairung UGM Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).
Menurut dia, dukungan ini terus meluas ke berbagai kampus. Hanya, belakangan handphone pribadinya di-hacker dan tidak bisa lagi memantau.
Selain dari UGM, dukungan akademisi terhadap penolakan revisi UU KPK dan pelemahan KPK, juga dari para dosen di kampus lain. Dia menyebutkan, di UGM sudah ada 244 orang, UI ada 160 dosen, IPB ada 102 dosen, dan beberapa kampus terkenal lain.