Polemik Revisi UU KPK, Mahfud MD: Lebih Baik Ditunda karena Prosedur Tidak Tepat
YOGYAKARTA, iNews.id – Pro kontra revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) terus berlanjut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, berharap pembahasan atau revisi UU KPK ditunda karena prosedur yang ada dirasakan tidak tepat.
Menurut Mahfud, Presiden bisa menarik atau menunda pembahasan, terlepas dari isi dan materi dalam revisi.
“Ini (revisi UU KPK) bisa ditarik, ditunda pembahasan oleh presiden. Ini lepas dari materi ya, karena materi bisa diperdebatkan nanti,” kata Mahfud MD, dalam bincang-bincang dengan awak media media di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).
Revisi UUU KPK, kata Mahfud, tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sementara prosdur yang ada, revisi UU KPK ini merupakan undang-undang biasa.