Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Revisi UU KPK, Mahfud MD: Lebih Baik Ditunda karena Prosedur Tidak Tepat

Minggu, 15 September 2019 - 16:29:00 WIB
Polemik Revisi UU KPK, Mahfud MD: Lebih Baik Ditunda karena Prosedur Tidak Tepat
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat bincang dengan awak media tentang revisi UU KPK di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id – Pro kontra revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) terus berlanjut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, berharap pembahasan atau revisi UU KPK ditunda karena prosedur yang ada dirasakan tidak tepat.

Menurut Mahfud, Presiden bisa menarik atau menunda pembahasan, terlepas dari isi dan materi dalam revisi.

“Ini (revisi UU KPK) bisa ditarik, ditunda pembahasan oleh presiden. Ini lepas dari materi ya, karena materi bisa diperdebatkan nanti,” kata Mahfud MD, dalam bincang-bincang dengan awak media media di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).

Revisi UUU KPK, kata Mahfud, tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sementara prosdur yang ada, revisi UU KPK ini merupakan undang-undang biasa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut