Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pencuri dan Penyekap Pegawai Minimarket di Sukabumi Ditangkap Polisi, 2 Buron 
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Pemilik Kos Elite di Yogya Sandera Pasutri di Kandang Anjing, Istri Dilecehkan

Kamis, 08 Februari 2024 - 06:45:00 WIB
Kronologi Pemilik Kos Elite di Yogya Sandera Pasutri di Kandang Anjing, Istri Dilecehkan
Ilustrasi Kronologi Pemilik Kos Elite di Yogya Sandera Pasutri di Kandang Anjing, Istri Dilecehkan(Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemilik kos elite di Yogyakarta ditangkap polisi usai dilaporkan menyandera pasangan suami istri asal Gunungkidul dan seorang lainnya selama 2 bulan. Pilunya, istri korban juga dilecehkan.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, pelaku juga merupakan pasangan suami istri berinisial JD (43) warga Kalurahan Condong Catur Kapanewon (Kecamatan) Depok Kabupaten Sleman dan MY (41) asal Condong Catur, Depok, Sleman. Keduanya dibantu oleh YC (36) asal Kota Gede Yogyakarta 

"Korban berinisial MS dan istrinya serta ADM asal Jakarta," ujarnya, Rabu (7/2/2024). 

Dia menjelaskan, para pelaku dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak (menyekap) korban di D’Paragon Tambak Boyo dengan maksud agar korban mengembalikan kerugian dari kerja sama/investasi jual beli mobil. Dalam penyekapan selama kurang lebih 2 bulan, korban telah mengalami pemerasan, penganiayaan berkali-kali) dan kekerasan seksual. 

Endriadi menyebutkan kronologi peristiwa ini bermula ketika pada Juni 2023 korban dengan tersangka JD melakukan kerja sama jual beli mobil. Tersangka ketika itu memberikan modal Rp1,2 miliar. Namun sejak Agustus 2023, korban sudah tidak memberikan keuntungan kepada Tersangka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut