Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pencuri dan Penyekap Pegawai Minimarket di Sukabumi Ditangkap Polisi, 2 Buron 
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Pemilik Kos Elite di Yogya Sandera Pasutri di Kandang Anjing, Istri Dilecehkan

Kamis, 08 Februari 2024 - 06:45:00 WIB
Kronologi Pemilik Kos Elite di Yogya Sandera Pasutri di Kandang Anjing, Istri Dilecehkan
Ilustrasi Kronologi Pemilik Kos Elite di Yogya Sandera Pasutri di Kandang Anjing, Istri Dilecehkan(Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya dari tangan korban disita 4 unit HP, tas jinjing warna coklat. Sementara barang bukti yang masih dalam pencarian  yakni 1 unit mobil Honda Jazz warna silver.

Suami disiram air panas, istri jadi korban pelecehan seksual.Klik halaman selanjutnya untuk membaca artikel ini>>>

Dalam kasus ini, JD berperan selaku pelaku utama yang menyuruh untuk menyekap dan MSH menganiaya dengan cara memukuli/meninju korban menggunakan sarung tinju. Sementara istri korban mengalami kekerasan seksual.

Pelaku MY berperan turut serta dalam penyekapan dan mengetahui tempat tinggalnya atau area tempat tinggalnya digunakan untuk menyekap korban. Kemudian MM melakukan penganiayaan dengan cara menyiram punggung korban dengan air panas dan memukulnya menggunakan sarung tinju. 

Selanjutnya pelaku YR berperan menjemput korban dan istrinya di rumah mereka serta merampas barang-barang korban berupa sertifikat, perhiasan, mobil dan HP serta melakukan penyekapan. Pelaku RK berperan yang menyuruh istri korban dan saksi ADM (korban lain) untuk melakukan pelecehan seksual.

"Pelaku dijerat Pasal 333 KUHP tindak pidana penyekapan, Pasal 368 KUHP perampasan, Pasal 351 KUHP penganiayaan dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujarnya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut