"Kamis tanggal 12 Oktober 2023, pelaku YC dan ANW, atas perintah JD mendatangi rumah korban," katanya.
Anak Tega Aniaya Orang Tua di Palembang usai Debat Capres Gara-gara Beda Pilihan
YC meminta paksa barang berharga milik korban berupa sertifikat, perhiasan, KK, KTP, kunci mobil yang akan digunakan sebagai jaminan pelunasan utang. Setelah korban menyerahkan barang –barang tersebut, dia dan istrinya dibawa paksa ke D'Paragon di Mancasan Lor, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY
Ketika sampai di sana, korban dan istri disekap dengan cara dimasukkan ke dalam ruangan khusus yaitu ruang pantry dan kamar nomor 22. Kemudian ruangan dikunci dari luar oleh saksi ADB yang merupakan karyawan D'Paragon.
Aniaya hingga Paksa Anak Mengamen, Pria di Bogor Ditetapkan Tersangka
Selain disekap, korban dan istri juga mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan JD, MY, YR, ANW dan RK. Korban juga melaporkan mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan JD dan RK.
Dari pelaku JD, polisi menyita 6 buah Sertifikat Hak Milik ( SHM ), sepasang sarung tinju, 1 KTP dan KK korban. Kemudian dari pelaku MY, polisi menyita sepasang sarung tinju. Lalu dari pelaku YR diamankan motor Yamaha NMAX dan 1 unit HP merek Samsung M52.