Kasus Pelecehan Mahasiswi UGM, Kuasa Hukum Minta Kampus Sanksi Korban
Tommy juga meminta meminta jika Polda DIY melakukan gelar perkara kasus tersebut secara terbuka. Termasuk mengunakan pakar-pakar hukum yang kredibel dan mumpuni, sehingga permasalahan ini menjadi terang benderang dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
"Jika perkara ini memang tidak ada unsur pidana di dalammya, mohon untuk dihentikan. Ini demi kemanusiaan dan masa depan klien kami. Kami juga meminta pihak-pihak yang tidak mengetahui masalah ini tidak berkomentar karena akan membiaskan pokok permasalahannya," tuturnya.
Kepala Humas dan Protokol UGM Iva Ariani mengaku belum bisa memberikan keterangan sebab masih melakukan kajian dan mempelajari hasil rekomendasi dari tim kode etik.
Diketahui, AL diduga mengalami pencabulan atau pelecehan seksual saat mengikuti KKN di Pulau Seram, Maluku, periode Juli-Agustus 2017. Terduga pelakunya yakni HS, rekan sesama mahasiswa KKN. Kasus ini kemudian dilaporkan UGM ke Polda DIY untuk diproses hukum.
Editor: Donald Karouw