Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pelecehan Mahasiswi UGM, Kuasa Hukum Minta Kampus Sanksi Korban

Minggu, 13 Januari 2019 - 09:04:00 WIB
Kasus Pelecehan Mahasiswi UGM, Kuasa Hukum Minta Kampus Sanksi Korban
Kuasa hukum HS, Tommy Susanto saat memberikan keterangan soal perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi UGM, Sabtu (12/1/2019). (Foto: SINDOnews/Priyo Setyawan)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan pencabulan dan pelecehan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) saat menjalani kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, masuki babak baru. Pihak kuasa hukum terlapor (HS) menuntut kampus juga memberikan sanksi terhadap korban (AL), mahasiswi FISIP UGM.

Kuasa hukum HS, Tommy Susanto menegaskan, kliennya tidak melakukan pencabulan maupun pelecehan seksual terhadap korban. Sebab, kasus yang dituduhkan kepada HS bukan atas kemauan sepihak dari terlapor. Selain itu, keduanya juga tidak melakukan hubungan badan.

"Klien kami mengakui saat mereka berdua di dalam kamar memang mencium AL. Tetapi AL juga merespons ciuman tersebut," kata Tommy Susanto di Yogyakarta, Sabtu (12/1/2019).


Atas fakta itu, Tommy meminta agar kliennya tidak dikambinghitamkan dan menuntut UGM tidak hanya memberi hukuman kepada HS, tetapi juga AL. Sebab perbuatan yang dirasa melanggar etika itu dilakukan keduanya.

"Kami juga ingin perkara ini untuk benar-benar diselesaikan secara adil dalam proses hukumnya," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut