Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Diklatsar Maut, 2 Mahasiswa UNS Ditangkap Polisi

Sabtu, 06 November 2021 - 10:52:00 WIB
 Jadi Tersangka Diklatsar Maut, 2 Mahasiswa UNS Ditangkap Polisi
Penyidik Satreskrim Polresta Solo saat melakukan penggeledahan mencari barang bukti terkait kasus kematian mahasiswa UNS, di Kantor Menwa UNS Solo, Selasa (2/11/2021). (iNews/Septyantoro)
Advertisement . Scroll to see content

NFM dan FPJ disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun ancaman pidana yang dikenakan maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu Rektor UNS, Jamal Wiwoho yang mengikuti jumpa pers itu menegaskan, mendukung Polresta Surakarta dalam mengusut kasus ini. Dirinya lebih lanjut mengucapkan permintaan maaf pada keluarga korban atas meninggalnya Gilang.

Jamal juga menyatakan, UNS akan melakukan pendampingan hukum terhadap dua orang mahasiswanya yang ditetapkan sebagai tersangka. "Tim pendampingan hukum sudah dibentuk dengan tujuh anggota," jelasnya.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut