Gelapkan 22 Mobil Rental, Eks Pegawai BUMN di Klaten Ditangkap Polisi
Senin, 08 Agustus 2022 - 10:27:00 WIB
Tersangka mengakui melakukan penipuan karena terbentur kebutuhan. Setelah tidak bekerja di BUMN dia memiliki tanggungan utang. Hasil penjualan juga dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
”Untuk menutup utang dan makan sehari-hari,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi