Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Gelapkan 22 Mobil Rental, Eks Pegawai BUMN di Klaten Ditangkap Polisi

Senin, 08 Agustus 2022 - 10:27:00 WIB
Gelapkan 22 Mobil Rental, Eks Pegawai BUMN di Klaten Ditangkap Polisi
Polisi meninjukkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan mbil. (Foto: iNews.id/Saeful Efendi)
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka mengakui melakukan penipuan karena terbentur kebutuhan. Setelah tidak bekerja di BUMN dia memiliki tanggungan utang. Hasil penjualan juga dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

”Untuk menutup utang dan makan sehari-hari,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut