Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Gelapkan 22 Mobil Rental, Eks Pegawai BUMN di Klaten Ditangkap Polisi

Senin, 08 Agustus 2022 - 10:27:00 WIB
Gelapkan 22 Mobil Rental, Eks Pegawai BUMN di Klaten Ditangkap Polisi
Polisi meninjukkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan mbil. (Foto: iNews.id/Saeful Efendi)
Advertisement . Scroll to see content

KLATEN, iNews.id - Mantan pegawai BUMN di Kabupaten Klaten GSA (31) ditangkap polisi karena diduga melakukan serangkaian penggelapan mobil. Setidaknya sudah 22 unit mobil milik berbagai perusahaan rental yang dia gelapkan. 

Tersangka merupakan warga Gombang, Kecamatan Cawas, Klaten. Dia ditangkap ditempat persembunyiannya di sebuah hotel di Denpasar, Bali. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah kuitansi penjualan, pakaian dan beberapa barang lainnya. Dari mobil yang dia sewa kemudian dijual dengan total penjualan mencapai Rp2,6, miliar.

“Jadi modusnya dia menyewa mobil dari tempat rental kemudian dijual,” kata Kaurbinops Reskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujianto, Senin (8/8/2022). 

Sejumlah korban merupakan orang yang dikenal tersangka. Memanfaatkan kenalan saat bekerja di BUMN, pelaku memperdayai korban dengan modus menawarkan kerja sama. Namun begitu mobil dibawa pelaku, langsung digelapkan dengan cara dijual. Terakhir korban menggelapkan mobil Toyota Innova dengan Nopol AD 8515 PM dan dijual dengan harga Rp260 juta. 

Ketika menjual, pelaku mengaku mobil tersebut miliknya. Saat transaksi dikatakan BPKB akan diserahkan setelah pembayaran lunas. Namun korban yang tidak mendapatkan BPKB melaporkan kasus ini ke polisi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut