Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Djoko Tjandra hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 04 Desember 2020 - 23:14:00 WIB
Djoko Tjandra hanya Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang kasus suap dokumen palsu Djoko Tjandra. (Foto iNews.id/Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sidang lanjutan perkara suap surat jalan dan dokumen palsu yang menjerat Djoko Tjandra digelar di PN Jakarta Timur Jumat (4/12/2020). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini Djoko Tjandra hanya dituntut dua tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman terhadap terhadap terdakwa dengan pidana selama dua tahun," kata JPU Yeni Trimulyani saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Jumat (4/12/2020)

Hal-hal yang memberatkan menurut JPU adalah Djoko Tjandra berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Sedangkan yang meringankan bahwa terdakwa disebutkan JPU telah berusia lanjut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut