Disnakertrans Kulonprogo: Subsidi Gaji untuk Kebutuhan Pokok, Bukan Paket Internet
KULONPROGO, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengharapkan pekerja yang mendapat subsidi gaji atau upah dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau disimpan untuk mencukupi kebutuhan mendesak. Bantuan itu diharapkan tidak untuk membeli pulsa atau paket internet.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulonprogo, Nur Wahyudi mengatakan adanya pandemi Covid-19 ini, ada kebijakan perusahaan yang hanya memberikan gaji sebesar 50 persen dari gaji pokok. Namun, ada juga pekerja yang dirumahkan.
"Harapannya, subsidi gaji/upah ini sebagai pengganti gaji. Sehingga kami mengharapkan subsidi gaji/upah benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, bukan pulsa atau paket internet," kata Nur Wahyudi, Kamis (3/9/2020).
Dia mengatakan penerima gaji/upah subsidi datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Perkembangan sampai saat ini, ada 11.437 pekerja yang diusulkan mendapat upah/gaji subsidi. Adapun rinciannya dari guru honor atau kontrak ada 854 orang, perangkat desa ada 1.679 orang, guru PAUD ada 275 orang, kemudian tenaga kontrak (OPD, RSUD Wates, dan pukesmas) ada 2.354 orang, tenaga kesehatan di puskesmas ada 211, dan lainnya dari perusahaan yang ada di Kulonprogo 6.064 orang.
"Yang memverifikasi adalah Kementerian Keuangan, sehingga lolos dan tidaknya kami belum tahu," katanya.