Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tingkatkan Tata Kota, Pemkot Madiun Bakal Revitalisasi Alun-Alun dan Pasar Kawak
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Kediri Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan ke Ahli Waris 

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:03:00 WIB
Wali Kota Kediri Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan ke Ahli Waris 
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyerahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris, Jumat (24/10/2025). (Foto: dok Pemkot Kediri)
Advertisement . Scroll to see content

KEDIRI, iNews.id - Wali Kota KediriVinanda Prameswati menyerahkan Santunan Jaminan KematianBPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris, Jumat (24/10/2025). Adapun Santunan Jaminan Kematian yang diserahkan senilai Rp42 juta.

Santunan Jaminan Kematian ini diberikan kepada dua ahli waris dari Septias Yusup yang berprofesi sebagai Ketua RT di Kelurahan Bandar Lor dan Zainal Arifin yang merupakan pekerja rentan dari Kelurahan Bandar Kidul.

Penyerahan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris. (Foto: dok Pemkot Kediri)
Penyerahan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris. (Foto: dok Pemkot Kediri)

"Hari ini kami menyerahkan Santunan Jaminan Kematian berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini diberikan kepada masyarakat Kota Kediri yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Selain menyerahkan bantuan kami juga memberikan support kepada keluarga," ujarnya.

Vinanda menjelaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata kehadiran Pemkot Kediri dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat Kota Kediri.

Dia juga memastikan kepada keluarga bahwa bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup. Wvinanda berharap, santunan yang diberikan dapat membantu keluarga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut