Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

Bongkar Jaringan Pengedar Lintas Provinsi, Polda DIY Temukan 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Senin, 22 Agustus 2022 - 12:45:00 WIB
Bongkar Jaringan Pengedar Lintas Provinsi, Polda DIY Temukan 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh
Petugas menunjukkan tersangka barang bukti ganja yang berhasil diungkap Dirresnarkoba Polda DIY. (foto: MPI/Erfan Erlin)
Advertisement . Scroll to see content

Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Yulianto mengatakan barang bukti yang berhasil mereka amankan dan musnahkan merupakan barang bukti terbesar dalam 15 tahun terakhir. Perlu perjuangan panjang untuk dapat menemukan ladang ganja ini.

"Rekan-rekan Ditresnarkoba harus berjalan kaki selama 7 jam untuk mendapatkan ladang ganja ini," ujar dia.

Para tersangka akan dijerat UU nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman penjara 5-20 tahun dan UU nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 ayat (1), dengan ancaman penjara 4-12 tahun. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut