Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,765 Miliar

Rabu, 29 September 2021 - 19:16:00 WIB
Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,765 Miliar
Petugas memusnakan rokok ilegal di kantor KPBBC Yogyakarta,Jalan Yogya-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Rabu (29/9/2021). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

 
Pemusnahan barang bukti rokok ilegal ini memastikan barang-barang itu tidak akan beredar di masyarakat. Sebab jika sampai beredar akan memengaruhi penjualan rokok ilegal dan negar merugi dari penerimaan cukai negara.
 
“Kegiatan penindakan ini bentuk komitmen KPPBC TMP B Yogyakarta dalam melakukan pengawasan di Bidang Cukai dan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah DIY,” ujarnya.

Tingginya harga cukai rokok justru akan membuat peredaran rokok ilegal semakin marak. Untuk itulah diperlukan pengawasan dan penindakan secara terus menerus.
 
Kasus ini terungkap setelah ada informasi dari masyarakat, ada satu truk dari daerah Jawa Timur menuju ke Pekanbaru yang diduga membawa rokok ilegal. Dari informasi itu kemudian melakukan penindakan saat truk itu melintas di Jalan Yogya-Solo dan menemukan rokok yang tidak ada pita cukainya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut