Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,765 Miliar

Rabu, 29 September 2021 - 19:16:00 WIB
Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,765 Miliar
Petugas memusnakan rokok ilegal di kantor KPBBC Yogyakarta,Jalan Yogya-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Rabu (29/9/2021). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SLEMAN, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean  (KPPBC TMP) Yogyakarta memusnahan 2,976 juta rokok ilegal  di halaman kantor, Rabu (29/9/2021). Rokok-rokok ini merupakan barang milik negara (BMN) yang disita karena tidak dilekati pita cukai atau rokok ilegal. 

Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari KPKNL berdasarkan keputusan an Menteri Keuangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-78/MK.06/KN.5/2021 tanggal 6 April 2021
 
“Jumlah rokok ilegal yang dimusnakan sebanyak 2,976 juta batang dengan nilai sekitar Rp1,765 miliar,” kata Kepala KPBBC TMP Yoyakarta Henky TP Aritonang, di sela pemusnahan, Rabu (29/9/2021). 

Rokok ilegal tersebut hasil dari berbagai kegiatan penindakan dan operasi pasar bea kena cukai (BKC) ilegal periode Juli sampai dengan Desember 2020. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak. Cara ini dilakukan guna menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa digunakan lagi.

“Pemusnahan ini tertunda dan baru dapat dilaksanakan saat ini karena terkendala PPKM yang dilaksanakan di DIY,” kata Aritonang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut