Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Ditangkap usai Perkosa Anak 12 Tahun di Cakung, Sempat Kabur lewat Atap Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

Kamis, 25 Juni 2026 - 01:30:00 WIB
Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo
Polres Kulonprogo menangkap residivis JM yang diduga memperkosa mahasiswa dengan ancaman senjata tajam di wilayah YIA. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor milik korban, pisau, pakaian korban dan pelaku, handphone, serta beberapa barang lainnya.

Kanit 2 Satreskrim Polres Kulonprogo Iptu Rifai Anas Fauzi, mengungkapkan bahwa pelaku bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pelaku diketahui sudah empat kali dipidana, terdiri dari tiga kasus pencurian kendaraan bermotor dan satu kasus penganiayaan.

Bahkan saat ini, pelaku masih berstatus bebas bersyarat dari Lapas Magelang dalam kasus curanmor, namun tidak menjalankan kewajiban wajib lapor. Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut