Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor milik korban, pisau, pakaian korban dan pelaku, handphone, serta beberapa barang lainnya.
Kanit 2 Satreskrim Polres Kulonprogo Iptu Rifai Anas Fauzi, mengungkapkan bahwa pelaku bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pelaku diketahui sudah empat kali dipidana, terdiri dari tiga kasus pencurian kendaraan bermotor dan satu kasus penganiayaan.
Bahkan saat ini, pelaku masih berstatus bebas bersyarat dari Lapas Magelang dalam kasus curanmor, namun tidak menjalankan kewajiban wajib lapor. Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw