Ada Gugatan di MK, KPU DIY Belum Bisa Tetapkan Caleg DPRD Terpilih
YOGYAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY belum bisa menetapkan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD DIY terpilih periode 2019-2024.
Penyebabnya, masih ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari caleg DPRD DIY asal PKB di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan, gugatan yang diajukan Fitroh Nur Wijoyo Legowo, caleg PKB DIY dapil Kulonprogo ini baru memasuki masa putusan sela. “Baru putusan sela kita maih menunggu sidang lanjutan,” katanya, Kamis (25/7/2019).
Dia mengatakan, hakim masih akan melakukan agenda sidang dengan tahapan pembuktian. KPU DIY hanya bisa menunggu keputusan final yang akan disampaikan oleh MK. “Kalau untuk Berkarya (nasional) sudah. Kita masih menunggu (PKB),” ujar Hamdan.
Sesuai jadwal, MK akan menggelar sidang dengan agenda putusan antara tanggal 6 sampai dengan 9 Agustus mendatang. Begitu MK menjatuhkan KPU akan langsung menyikapi dengan melakukan penetapan hasil pemilu. Rencananya hasil pemilu untuk DPRD DIY akan ditetapkan pada 8 sampai 12 Agustus. “Begitu MK ketok palu, kita akan langsung sikapi,” katanya.