Tok, 13 Maret Ditetapkan sebagai Hari Jadi DIY
YOGYAKARTA, iNews.id - Tanggal 13 Maret resmi ditetapkan sebagai hari jadiDaerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penetapan ini berdasarkan Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2024 yang disahkan DPRD DIY, Rabu (13/3/2024) hari ini.
Gubernur DIYSri Sultan HB X berharap, pengesahan perda ini membuka lembaran baru sejarah Yogyakarta. Momentum hari jadi bukan hanya sekadar penanda waktu, namun sebuah simbol perubahan yang berdampak mendalam terhadap perjalanan DIY mengukir jejak keistimewaan dalam kanvas sejarah.
"Ditinjau dari perspektif identitas, Perda Hari Jadi bukan sekumpulan lembar kertas semata, melainkan pijakan untuk memperkuat karakter dan jati diri Yogyakarta sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Sultan, saat rapat paripurna DPRD DIY, Rabu (13/3/2024).
Sultan mengatakan, perda ini juga menjadi fondasi bagi pemerintah dan masyarakat DIY untuk membangun masa depan, mengambil inspirasi dari nilai-nilai budaya yang agung dan spirit perjuangan yang telah melekat dalam jiwa keyogyaan masyarakat sejak dahulu kala.
Ditinjau dari dimensi historikal, aspek sejarah tidaklah dipandang sebagai kenangan semata, tapi juga menjadi landasan dalam penyusunan Perda Hari Jadi DIY yang mencerminkan falsafah 'Historia est Magistra Vitae'.