Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar HTN Unpad Soroti Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, Begini Pendapatnya
Advertisement . Scroll to see content

Pakar HTN Unpad Curiga Gugatan Usia Capres Cawapres ke MK Ditunggangi 

Selasa, 17 Oktober 2023 - 12:30:00 WIB
Pakar HTN Unpad Curiga Gugatan Usia Capres Cawapres ke MK Ditunggangi 
Pakar Hukum Tata Negara Unpad, Indra Perwira menilai, putusan MK soal batas usia capres dan cawapres memberi ruang masuknya politik ke hukum. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan tersebut diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru.

MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad), Indra Perwira menduga gugatan mahasiswa Unsa tersebut ditunggangi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan.

"Bisa aja, kan biasanya mereka melihat pada legal standing," ucap Indra saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).

Indra mengatakan, syarat objektif dan subjektif merupakan jalan yang harus ditempuh seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut