Pakar HTN Unpad Curiga Gugatan Usia Capres Cawapres ke MK Ditunggangi
BANDUNG, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan tersebut diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru.
MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad), Indra Perwira menduga gugatan mahasiswa Unsa tersebut ditunggangi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan.
"Bisa aja, kan biasanya mereka melihat pada legal standing," ucap Indra saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).
Indra mengatakan, syarat objektif dan subjektif merupakan jalan yang harus ditempuh seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.