642 Warga Binaan di Yogyakarta Terima Remisi, 5 di Antaranya Anak-Anak
Indro menjelaskan dari jumlah rekapitulasi WBP yang menerima RU 2020 terdiri atas tindak pidana khusus PP 28/2006 dan PP 99/2012 dan berdasarkan besaran remisi. Khusus di Kota Jogja WBP penerima RU 2020 sebanyak 158 napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jogja.
Sebanyak 148 napi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jogja. Kemudian, 32 napi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Jogja. Selain itu, 1 napi serta 5 anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jogja. Serta 31 napi di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Jogja.
Dari jumlah tersebut, hanya ada 4 napi yang dinyatakan bebas langsung sementara, 217 napi masih menjalani sisa pidananya.
"Tahun ini ada peningkatan (RU) karena jumlah warga binaan tahun ini dengan program asimilasi integrasi," ujarnya.
Salah satu WBP, warga kota dengan inisial YW mengatakan RU bebas 4 bulan tahun ini merupakan tahun ke 4 yang diterimanya. Dia murni telah menjalani hukuman tanpa remisi selama 2 tahun 9 bulan.