Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

4 Dosen UGM Bebas Tuduhan Korupsi, Aset dan Uang Rp1,8 M Dikembalikan

Rabu, 07 November 2018 - 23:52:00 WIB
4 Dosen UGM Bebas Tuduhan Korupsi, Aset dan Uang Rp1,8 M Dikembalikan
Penasihat Hukum A Hutajulu bersama dengan tim dan kliennya saat keluar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul untuk mengambil barang bukti yang sempat disita. (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

Penjualan tanah dilakukan lantaran di Banguntapan sudah tidak cocok untuk lokasi praktik dan penelitian mahasiswa karena kadar airnya kurang, sehingga para dosen mencarikan tanah pengganti di wilayah Cangkringan.

"Atas persetujuan dari tim Kejari Bantul dan Kejati DIY, papan sita juga sudah kami turunkan," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya guru besar dan dosen UGM ini pernah dijatuhi pidana karena diduga melakukan korupsi oleh Pengadilan Tipikor Yogyakara maupun putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor. Bahkan upaya untuk mengajukan kasasi sempat mental. Namun Hutajulu mendapatkan bukti baru atas kasus ini dan mengajukan PK karena tidak ditemukannya unsur kerugian negara. Alhasil PK ini diterima dan empat pengajar di UGM tersebut bebas dari jeratan korupsi.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut