4 Dosen UGM Bebas Tuduhan Korupsi, Aset dan Uang Rp1,8 M Dikembalikan
Penjualan tanah dilakukan lantaran di Banguntapan sudah tidak cocok untuk lokasi praktik dan penelitian mahasiswa karena kadar airnya kurang, sehingga para dosen mencarikan tanah pengganti di wilayah Cangkringan.
"Atas persetujuan dari tim Kejari Bantul dan Kejati DIY, papan sita juga sudah kami turunkan," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya guru besar dan dosen UGM ini pernah dijatuhi pidana karena diduga melakukan korupsi oleh Pengadilan Tipikor Yogyakara maupun putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor. Bahkan upaya untuk mengajukan kasasi sempat mental. Namun Hutajulu mendapatkan bukti baru atas kasus ini dan mengajukan PK karena tidak ditemukannya unsur kerugian negara. Alhasil PK ini diterima dan empat pengajar di UGM tersebut bebas dari jeratan korupsi.
Editor: Donald Karouw