Vonis Bebas Dibatalkan MA, Suami Eks Plt Bupati Labuhanbatu Dijebloskan ke Penjara
Setelah dinyatakan sehat oleh tim Dokter RSUD Rantauprapat, yang bersangkutan kemudian diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani hukuman pidana.
Memed menjelaskan, Freddy Simangunsong telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh wali atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga.
Perkara ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Labuhanbatu. Laporan itu dilayangkan pada 16 Agustus 2023.
Berdasarkan keterangan korban, aksi pencabulan itu terjadi pada 5 Juli 2023 pukul 01.00 WIB di rumah Freddy dan istri mudanya. Saat itu, Freddy tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan langsung mencabulinya.
Polisi pun mendalami kasus dugaan pencabulan itu. Polisi lalu memeriksa Freddy Simangunsong, istri mudanya dan sejumlah saksi lainnya.