Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Bebas Dibatalkan MA, Suami Eks Plt Bupati Labuhanbatu Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 14 November 2024 - 15:41:00 WIB
Vonis Bebas Dibatalkan MA, Suami Eks Plt Bupati Labuhanbatu Dijebloskan ke Penjara
Freddy Simangunsong saat dieksekusi tim Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. (Foto: Dok Kejari Labuhanbatu)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah dinyatakan sehat oleh tim Dokter RSUD Rantauprapat, yang bersangkutan kemudian diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani hukuman pidana.

Memed menjelaskan, Freddy Simangunsong telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh wali atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga.

Perkara ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Labuhanbatu. Laporan itu dilayangkan pada 16 Agustus 2023.

Berdasarkan keterangan korban, aksi pencabulan itu terjadi pada 5 Juli 2023 pukul 01.00 WIB di rumah Freddy dan istri mudanya. Saat itu, Freddy tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan langsung mencabulinya.

Polisi pun mendalami kasus dugaan pencabulan itu. Polisi lalu memeriksa Freddy Simangunsong, istri mudanya dan sejumlah saksi lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut