Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Bebas Dibatalkan MA, Suami Eks Plt Bupati Labuhanbatu Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 14 November 2024 - 15:41:00 WIB
Vonis Bebas Dibatalkan MA, Suami Eks Plt Bupati Labuhanbatu Dijebloskan ke Penjara
Freddy Simangunsong saat dieksekusi tim Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. (Foto: Dok Kejari Labuhanbatu)
Advertisement . Scroll to see content

LABUHANBATU, iNews.id - Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu mengeksekusi terpidana Freddy Simangunsong, suami mantan Plt Bupati Kabupaten Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar. Freddy Dijebloskan ke penjara setelah putusan bebasnya dalam kasus pencabulan terhadap keponakan dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

MA justri menyatakan Freddy terbukti bersalah dan menjatuhinya dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda senilai Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Amar putusan itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 6277 K/Pid.Sus/2024, tertanggal 10 Oktober 2024.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama mengatakan, Freddy Simangunsong dieksekusi dari sebuah rumah di Perumahan DL Sitorus di Jalan Lintas Sumatera, Desa Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (12/11/2024).

"Selama proses pelaksanaan eksekusi terpidana Freddy Simangunsong bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk pemeriksaan kesehatan," ujar Memed, Kamis (14/11/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut