Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Bebas Dibatalkan MA, Suami Eks Plt Bupati Labuhanbatu Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 14 November 2024 - 15:41:00 WIB
Vonis Bebas Dibatalkan MA, Suami Eks Plt Bupati Labuhanbatu Dijebloskan ke Penjara
Freddy Simangunsong saat dieksekusi tim Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. (Foto: Dok Kejari Labuhanbatu)
Advertisement . Scroll to see content

Pemeriksaan terhadap Freddy itu dilakukan pada Selasa, 22 Agustus 2023. Saat diperiksa, Freddy membantah telah mencabuli korban. Freddy berdalih dia tidak berada di rumah saat kejadian.

Sama halnya dengan istri muda Freddy yang mengaku tidak berada di rumah saat kejadian. Sementara pembantu di rumah tersebut telah lebih dulu pulang.

Pada 31 Agustus 2024, polisi menangkap Freddy di Kabupaten Labuhanbatu. Setelah ditangkap, Freddy langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kini perkara itu telah berkekuatan hukum tetap dan Freddy harus menjalani hukuman atas perbuatannya.   

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut