Virtual Police Diluncurkan, Polda Sumut Pantau Postingan Netizen di Medsos
Rabu, 03 Maret 2021 - 17:23:00 WIB
Hadi mengatakan dalam menentukan postingan apakah melanggar pidana atau bukan, pihaknya dibantu sejumlah ahli. Langkah ini agar teguran yang disampaikan tidak berdasarkan subjektivitas petugas.
"Kami menggandeng para pakar atau ahli komunikasi dan hukum," katanya.
Hadi menuturkan, setelah pesan diterima, kepolisian berharap agar konten yang diduga dapat dipidanakan itu dihapus oleh pemilik akun. Untuk itu dia berharap, masyarakat lebih memahami penggunaan media sosial agar tidak terjadi pelanggaran ITE.
"Kami berharap masyarakat tidak sembarangan mem-posting di media sosial," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block