Korban yang merupakan Hakim dan juga Humas PN Medan, ditemukan warga di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.
Saat ditemukan, jenazah sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang. Hasil pengecekan labfor, waktu kematian almarhum Jamaluddin diperkirakan antara 12 sampai 20 jam sebelum mayat ditemukan.
Sementara itu, hasil autopsi tim Laboratirum Forensik (Labfor) Polda Sumut mengungkapkan tewasnya hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin bukan karena diracun.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, setelah diperiksa cairan lambung korban oleh tim labfor tidak ditemukan cairan berbahaya atau racun. “Labfor hanya menemukan kafein dan obat batuk, tidak ada ditemukan cairan yang berbahaya. Yang bersangkutan dalam kondisi normal, tidak diracun,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki