Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tuntutan Dikabulkan, Buruh Bersorak UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen
Advertisement . Scroll to see content

UMP Sumut 2019 Dinilai Tak Layak, Buruh Demo di Kantor Gubernur

Senin, 05 November 2018 - 15:44:00 WIB
UMP Sumut 2019 Dinilai Tak Layak, Buruh Demo di Kantor Gubernur
Massa buruh dari FSPMI berdemonstrasi di Kantor Gubernur Sumut menolak upah murah, Senin (5/11/2018). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Jalan Diponegoro, Medan, Senin (5/11/2018). Massa menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang baru-baru ini ditetapkan oleh Gubernur Edy Rahmayadi karena dinilai tidak layak.

Para buruh menilai UMP tahun 2019 sebesar Rp2.303.403 tidak layak. Diketahui, upah 2019 hanya naik 8,03 persen dibandingkan UMP tahun 2018 sebesar Rp2.132.188. Persentase kenaikan upah tersebut berlaku di seluruh Indonesia. Massa pun meminta agar gubernur merevisi besaran UPM 2019.

“Kami meminta agar gubernur Sumut merevisi besaran UMP Sumut. UMP Sumut saat ini sudah tertinggal jauh dibandingkan dengan UMP dari provinsi lain,” kata Sekjen FSPMI Sumut Toni Erikson Silalahi.

Selain itu, massa mendesak Pemprov Sumut mendorong agar kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019 nanti bisa naik sebesar 20-25 persen dibandingkan UMK tahun 2018. Diketahui, penetapan UMK di seluruh kabupaten/kota diputuskan dalam waktu dekat.

Massa FSPMI juga meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut mendesak pemerintah pusat untuk mencabut kebijakan upah murah yang tercantum dama Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015. Produk hukum itu dinilai memiskinkan kaum buruh di seluruh Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut